Selasa, 25 November 2014

Pajak Rokok

1.PENGERTIAN
           Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Cukai rokok di Indonesia dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Tarif ad valorem adalah pajak yang dikenakan berdasarkan angka persentase tertentu dari nilai barang – barang yang diimpor misalnya, suatu negara mengenakan tarif 25 % atas nilai atau harga dari setiap unit mobil yang diimpor. Subjek dari pajak rokok sendiri adalah konsumen rokok.

2.WAJIB PAJAK
           Wajib pajak adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Wajib pajak dapat diwakili oleh pihak tertentu yang diperkenankan oleh undang-undang dan Peraturan Daerah tentang Pajak Rokok,wakil wajib pajak  bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara tanggung renteng atas pembayaran pajak terutang. Wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

3. OBJEK PAJAK
          Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok.
Yang dimaksud dengan rokok meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
a. Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting,untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
b. Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
c. Rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai tanpa mengindahkan bahan pengganti.


4. TARIF PAJAK
           Ini ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pada penjelasan Pasal 29 menyatakan bahwa pada saat diberlakukannya ketentuan mengenai Pajak Rokok, pengenaan Pajak Rokok sebesar sepuluh persen dari cukai rokok diperhitungkan dalam penetapan tarif cukai nasional. Sebagai contoh, dalam tahun 2011 penerimaan cukai nasional sebesar 100, dan diproyeksikan meningkat  10% setiap tahunnya sesuai dengan peta jalur industri rokok nasional. Tanpa adanya pengenaan Pajak Rokok oleh daerah, penerimaan cukai nasional tahun 2012 menjadi 110, kemudian menigkat menjadi 121 di tahun 2013. Pada tahun 2014, saat mulai diberlakukannya Pajak Rokok, penerimaan cukai nasional diproyeksikan sebesar 133, yang terdiri dari 121 sebagai penerimaan cukai pemerintah pusat dan 12 sebagai Pajak Rokok untuk daerah. Pola ini berlanjut untuk tahun 2015 dan seterusnya.

Senin, 24 November 2014

Lumpia, makanan khas Semarang

Semarang memiliki makanan khas salah satunya adalah lumpia. Banyak wisatawan yang berkunjung ke Semarang enggan melewati mencicipi nikmatnya lumpia khas Semarang. Lumpia merupakan makanan yang berbahan dasar rebung yang telah dimasak dengan campuran telur, udang, dan ayam yang dilapisi kulit terbuat dari gandum kemudian digoreng.
Kita dapat memperoleh lumpia Semarag di pusat oleh-oleh jl. Pandanaran. Di lokasi tersebut banyak pedagang yang menjual lumpia dengan harga yang bervariasi.
Makanan khas dari kota Semarang ini mulai dijajakan dan dikenal di Semarang ketika pesta olah raga GANEFO diselenggarakan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Dan sampai sekarang kuliner khas Semarang tersebut masih terus diproduksi dan digandrungi oleh masyarakat. Menurut sejarahnya, lumpia Semarang ini diciptakan dan dirintis oleh pasangan suami-istri China-Jawa sekitar satu abad yang lalu. Pasangan suami istri tersebut sebelum menikah memang merupakan penjual lumpia dengan rasa khas budaya dari masing-masing daerah. Pemuda China bernama Choa Taiyu yang berasal dari Fuking menyajikan lumpia dengan resep Hokiang, sedang Mbok Warsih sebagai orang pribumi mempunyai ramuan khas Semarang. Dari perpaduan rasa Hokiang dan Semarang inilah, makanan lumpia menjadi kebanggaan warga Semarang dan kini telah diwarisi oleh keempat generasi. 
      Sepanjang sejarahnya ternyata lumpia Semarang terbagi menjadi empat. pembagian tersebut berdasarkan pembuatannya dan ciri khas masing-masing, yaitu pertama khas Gang Lombok dengan kreatornya yang terkenal Siem Swie Kiem, lumpia buatan warung ini rebungnya tidak berbau serta campuran telur dan udangnya tidak terasa amis. Kedua khas jalan Pemuda, lumpia ini ditambah dengan racikan daging ayam yang dicetuskan oleh Siem Swie Kiem. Ketiga khas jalan Mataram, kreatornya Siem Hwa Nio. Keempat khas jalan Tanggamus, kreatornya Ny MechtildisTyastresna Halim dengan lumpia yang bulat-bulat dan gurih.

Minggu, 23 November 2014

Wisata Kota Semarang

Kota Semarang adalah ibu kota Jawa Tengah. Semarang memiliki beragam tempat wisata, baik diwilayah kota maupun kabupatennya. Untuk daerah kota sendiri terdapat wisata sejarah yaitu Lawang Seu yang terletak di jalan Pemuda dan Kota Lama yang terletak di sekitar Johar. Selain itu terdapat Waduk Jatibarang yang terletak di Gunung Pati, di termpat ini terdapat ratusan kera yang jinak seperti tempat wisata Sangeh di Bali. Untuk tempat wisata daerah pegunungan terletak di Bandungan yang terdiri dari Candi Gedung Songo, Sidomukti, dan Taman Rekreasi Bandungan. Ada pula air terjun Semirang yang terletak di Ungaran, untuk mengunjungi air tejun ini kita melewati pemukiman penduduk sekitar sebelum sampai di loket masuk.

http://images.detik.com/content/2010/12/09/1032/gedung-songo285.jpg