1.PENGERTIAN
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Cukai rokok di Indonesia dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Tarif ad valorem adalah pajak yang dikenakan berdasarkan angka persentase tertentu dari nilai barang – barang yang diimpor misalnya, suatu negara mengenakan tarif 25 % atas nilai atau harga dari setiap unit mobil yang diimpor. Subjek dari pajak rokok sendiri adalah konsumen rokok.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Tarif ad valorem adalah pajak yang dikenakan berdasarkan angka persentase tertentu dari nilai barang – barang yang diimpor misalnya, suatu negara mengenakan tarif 25 % atas nilai atau harga dari setiap unit mobil yang diimpor. Subjek dari pajak rokok sendiri adalah konsumen rokok.
2.WAJIB PAJAK
Wajib pajak adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Wajib pajak dapat diwakili oleh pihak tertentu yang diperkenankan oleh undang-undang dan Peraturan Daerah tentang Pajak Rokok,wakil wajib pajak bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara tanggung renteng atas pembayaran pajak terutang. Wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
3. OBJEK PAJAK
Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok.
Yang dimaksud dengan rokok meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok.
Yang dimaksud dengan rokok meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
a. Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting,untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
b. Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
c. Rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai tanpa mengindahkan bahan pengganti.